Cara Agar IMEI Tidak Terblokir, Cek Di Sini!

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial mengenai cara agar IMEI tidak terblokir. Peraturan ini telah pemerintah terapkan sejak tahun 2020 lalu.

Pemerintah mencoba mengurangi peredaran hp tanpa izin melalui menerapkan pemblokiran hp black market menurut nomor IMEI hp.

Nantinya hp yang IMEI-nya tak terdaftar pada Kemenperin akan dilakukan pemblokiran pada jaringan selulernya. Sehingga tak dapat lagi di pakai untuk melakukan komunikasi.

Untuk informasi, daftar nomor IMEI ponsel di Bea Cukai berlaku bagi ponsel yang di beli di luar negeri dengan pribadi ataupun melalui jasa pengiriman.

Nah, apabila kalian sedang mencari cara agar IMEI tidak terblokir ini, bisa mengikuti tutorial yang kami bagikan di sini. Karena kami akan memberikan ulasan lengkap tentang IMEI beserta cara mengecek dan cara daftarnya.

Tentang IMEI

IMEI merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity. Sama dengan namanya, IMEI adalah nomor identitas khusus untuk masing-masing perangkat yang asosiasi GSM keluarkan guna mengidentifikasi tiap ponsel.

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit kombinasi angka. Melalui informasi angka ini, kalian dapat mengecek data dari setiap ponsel, mulai dari asal HP, manufaktur, sampai dengan nomor model ponsel.

Oleh sebab itu, nomor IMEI dapat di pakai dalam melacak dan memblokir ponsel kalian. Dan juga untuk memeriksa keaslian ponsel pintar yang kalian beli.

Cara Cek IMEI HP

Sebelum kita membahas tentang cara daftar IMEI, alangkah lebih baik apabila kalian mengetahui terlebih dahulu cara cek IMEI ponsel. Pada iPhone kalian dapat memeriksa pada bagian balik casing hp ataupun slot kartu SIM pada ponsel yang lama. Kalian juga dapat memakai kode *#06# kemudian klik dial guna melihat IMEI pada layar.

Sedangkan bagi hp Android caranya tidak jauh berbeda. Kalian juga dapat memeriksanya melalui melihat books ponsel, tekan *#06#. Atau bisa juga masuk pada menu Setting (Pengaturan) lalu About Phone (Tentang Ponsel).

Berikutnya sesudah kalian tahu nomor IMEI hp, bukalah laman cek IMEI Kemenperin pada imei.kemenperin.go.id. Ketik nomor IMEI hp kalian pada kolom pencarian IMEI. Sesudah menuliskan angka tersebut, kalian dapat melihat apakah IMEI ponsel sudah terdaftar ataukah belum pada database Kementrian Perindustrian.

Apabila hasilnya memperlihatkan bahwa IMEI kalian belum terdaftar maka segeralah untuk melakukan pendaftaran IMEI ponsel.

Cara Agar IMEI Tidak Terblokir

Cara agar IMEI tidak terblokir ini pastinya yaitu kalian harus mendaftarkan IMEI ponsel ke Bea Cukai.

Namun, sebelum kalian mendaftarkan IMEI pada Bea Cukai, perlu ketahui terlebih dahulu syarat-syarat untuk pendaftarannya berikut ini.

  • Layanan daftar IME maksimal 60 hari sesudah kedatangan penumpang.
  • Membawa paspor, tiket pesawat, dan ponsel yang hendak kalian daftarkan.
  • Membawa QR Code dari situs web atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimal pendaftaran IMEI yaitu dua unit ponsel setiap penumpang.
  • Membayar bea masuk dan pajak yang sesuai dengan jenis ponsel.

Pengguna wajib memenuhi seluruh persyaratan di atas sebelum daftar IMEI ke Bea Cukai.

Terdapat beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yaitu lewat aplikasi dan website.

Melalui Website

  • Bukalah website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html di browser.
  • Di formulir yang di sediakan tuliskan data diri, data penerbangan, dan produk.
  • Tulis merek dan jenis produk.
  • Tulis nomor IMEI ponsel tersebut.
  • Upload surat karantina apabila ada. Isilah Key Code Captcha.
  • Tekan Kirim atau Send.
  • Tunggulah hingga QR Code dan Registration ID muncul

Baca juga: Cara Melacak HP Hilang

Melalui Aplikasi

  • Unduh Mobile Beacukai lewat Play Store.
  • Login atau lakukan Registrasi menggunakan identitas.
  • Tuliskan data diri, data penerbangan, dan produk di Formulir.
  • Tuliskan merek hp dan tipenya.
  • Masukkan nomor IMEI ponsel tersebut.
  • Tekan Complete guna menyimpan formulir.
  • Tunggulah hingga QR Code dan Registration ID muncul.

Langkah selanjutnya, ketika QR Code dan Registration ID telah terbit, datangi kantor Bea Cukai ketika kehadiran ke dalam negeri.

Bertemu petugas untuk melakukan scan QR Code dan membayar bea masuk serta pajak sesuai dengan besaran yang sudah Bea Cukai tentukan.

Ketika di setujui, nomor IMEI ponsel kalian akan terdaftar pada Kemenperin dan dapat dipakai di Indonesia.

Terakhir, terdapat cara cek IMEI ponsel yang sukses terdaftar dapat lewat laman https://imei.kemenperin.go.id/ melalui menuliskan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Itulah tadi tutorial tentang cara agar IMEI tidak terblokir yang dapat kalian coba untuk lakukan. Semoga informasi di atas bisa membantu dan berguna bagi kamu. Selamat mencoba.

Tinggalkan komentar