RUU Minuman Beralkohol – Peminum Diancam Pidana 2 Tahun

RUU Minuman Beralkohol – Rancangan undang – udang atau RUU kini telah mengatur dengan memberikan sanksi tegas kepada para peminum atau orang yang mengkonsumsi minumam beralkohol.

Sanksi yang diberikan kepada orang yang mengkonsumsi minumal beralkohol ini berupa denda maksimal 50 juta dan pidana maksimal selama 2 tahun.

Sanski denda maupun pidana ini terdapat pada Pasal 20 bab VI yang membahas tentang ketentuan RUU Minuman Beralkohol.

Rancangan Undang – Undang Minuman Beralkohol

rancangan udang undang minuman beralkohol

Draf beleid yang telah diunduh dari situs DPR menyatakan “ Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta”

Didalam pasa7 tujuh bagian 3 dinyatakan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, C, Minuman Alkohol tradhisional dan Campuran atau racikan dilarang keras.

Didalam pasal dua puluh satu (21) nomor 2 menyatakan jika seseorang yang mengkonsumsi alkohol dapat menghilangkan nyawa orang lain juga akan ditambah hukuman pidana sebanyak 1/3 hukuman pokok.

Tidak hanya peminum saja, bahwa seseorang yang mengedarkan dan juga memproduksi minuman beralkohol ini juga akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar 1 miliar dan juga hukuman pidana selama 10 tahun maksimal.

Rancangan undang undang minuman beralkohol ini mengklasifikasikan jenis minuman kedalam 3 bagian.

Minuman golongan A mengandung etanol sebesar 5%, Golongan B 5-20%, dan Golongan C 20 – 55%.

Didalam pasal 8 angka 2 bab 3 mennyebutkan bahwa larangan mengkonsumsi minuman beralkohol ini dikecualikan bagi acara atau kepentingan adat istiadat, acara keagamaan, wisatawan, farmasi, selain itu tempat yang sudah memilikii izin.

ICJR atau institute for criminal justice ini menyebutkan bahwa jika RUU Minuman Beralkohol ini berpotensi meningkatkan over kriminalisasi.

Erasmus (ICJR) juga mengatakan bahwa “ Pendekatan minuman berlakohol ini juga akan  memberikan dampak yang negatif bagi peradilan di negara indonesia”

RUU Minol ini dinyatakan memiliki tujuan untuk mencipatakan ketertiban, keamanan, kenyamanan serta dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201112113649-32-568922/ruu-minuman-beralkohol-peminum-dipenjara-2-tahun-atau-denda

Tinggalkan komentar