Apakah Paypal Masih Diblokir kominfo, Simak Jawabannya Disini

Apakah Paypal Masih Diblokir

Banyak yang bertanya apalah Paypal masih diblokir, kalian bisa temukan jawabannya pada artikel ini.

Paypal meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia karena sempat diblokir oleh Kominfo.

Setelah kejadian tersebut kemudian Paypal mendaftar di PSE supaya tidak terulang lagi kejadian seperti pemblokiran yang pernah terjadi sebelumnya.

Melansir dari laman detik.com Paypal PTE LTD ternyata sudah mendaftar menjadi salah satu anggota PSE asing pada tanggal 3 agustus 2022.

Alasan kenapa diblokir oleh Kominfo adalah tidak mendaftarkan sebagai PSE lingkup privat. Itulah menjadi banyak perbincangan oleh para pengguna Paypal dan lebih kasihannya lagi adalah yang membuka Jasa CV Paypal di Indonesia.

Hingga pada akhirnya, Kominfo membuka blokir Paypal pada hari minggu (3/7/2023). Tetapi pembukaan blokir ini hanya 5 hari dan bersifat sementara.

Namun setelah itu pihak Paypal langsung mendaftar menjadi anggota PSE lingkup privat dan telah berkoordinasi dengan kementrian Kominfo.

“Pihak Paypal akan selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh kementrian Kominfo dimanapun ketika Paypal akan beroperasi dan sudah melakukan korespondensi dengan Kominfo” ujar juru bicara Paypal pada hari Rabu (3/8/2022).

Apakah Paypal Masih Diblokir Kominfo

Melalui pernyataan di atas saat ini Paypal bisa dengan bebas beroperasi di Indonesia dan sudah tidak diblokir lagi apabila mengikuti aturan Kominfo yang berlaku.

Pihak Paypal juga meminta maaf kepada warga negara di Indonesia karena beberapa waktu lalu sempat menghambat aktivitas transaksi di Paypal.

Berhubung saat ini Paypal resmi terdaftar di PSE lingkup privat maka Paypal sudah resmi bisa digunakan di Indonesia dan tidak akan di blokir seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

Kini pengguna Paypal sudah bisa dengan bebas menerima, mentransfer dan mencairkan dana di Paypal seperti biasa dengan normal.

Baca juga: Paid2Youtube Penghasil Uang

Apakah Paypal Berkemungkinan Diblokir Lagi?

Menurut pendapat saya secara pribadi, Paypal tidak akan diblokir lagi jika mematuhi semua aturan Kominfo yang berlaku.

Secara tertulis saat ini Paypal sudah terdaftar secara resmi di PSE jadi menurut kami memang aman digunakan untuk melakukan transaksi keuangan.

Menggunakan Paypal kita bisa mentransfer dan menerima orang yang berada di luar negeri dengan mudah dan cepat.

Kalian bisa melakukan verifikasi rekening agar bisa mencairkan saldo Paypal ke rupiah tanpa biaya admin jika total saldo yang dicairkan lebih dari USD 100$.

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait dengan apakah Paypal masih diblokir, semoga informasi ini bisa berguna untuk kalian semua.

Terimakasih buat kalian yang masih setia membaca artikel di Belajarbersamayudha.com.

Jangan lupa share artikel ini agar teman kalian mendapatkan informasi yang bermanfaat.